Jumat, 14 Mei 2010

PROPOSAL PENELITIAN ANALISIS DAMPAK KEPENDUDUKAN

PROPOSAL PENELITIAN ANALISIS DAMPAK KEPENDUDUKAN
KABUPATEN EMPAT LAWANG SUMATERA SELATAN

Prof.Dr.H.Tirta Jaya Jenahar, SE.MS
Konsultan Penelitian Ekonomi

1.Latar Belakang
Kebijakan Pemerintah dalam penyelenggaraan pembangunan yang senantiasa memperhatikan aspek-aspek kependudukan dan lingkungan hidup sering dikenal sebagai kebijakan pembangunan berwawasan kependudukan dan berkelanjutan. Untuk itu perencanaan kependudukan perlu terus mengupayakan agar jumlah penduduk terkendali, kualitas penduduk memadai serta persebaran penduduk berkesesuaian terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan. Dengan demikian pembangunan yang dilaksanakan tidak lagi dapat mengabaikan peranan penduduk sebagai obyek maupun subyek atau agen pembangunan. Sebagai agen pembangunan kualitas penduduk harus menjadi perhatian utama, yaitu sejak penduduk itu belum lahir (kondisi ibu hamil), setelah lahir, maupun kehidupan dalam keluarga dan lingkungan perlu dicermati.

2.Diberlakukannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 dan nomor 32 tahun 2002 tentang Pemerintah Daerah, merupakan suatu bentuk reformasi birokrasi pemerintah yang memberikan kewenangan secara luas kepada pemerintah daerah agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat/penduduk dan menjamin proses demokratisasi. Pemberian kewenangan tersebut lebih ditekankan kepada tuntutan akuntabilitas publik yaitu tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat. Era reformasi menuntut adanya perubahan paradigma dalam penyelenggaraan tata kehidupan bernegara, bermasyarakat serta dalam penyelenggaraan pembangunan oleh pemerintah. Hal ini merupakan konsekuensi logis yang dilakukan. Karena lebih dari tiga dasawarsa telah terjadi distorsi fungsi dan implementasi kebijakan dalam berbagai bidang, sehingga penduduk/ masyarakat yang merasakan akibat-akibat tersebut.Pembangunan ekonomi yang cenderung berorientasi kepada penguatan korporasi (konglomerat) harus berubah menjadi keberpihakan pada struktur ekonomi kerakyatan. Sehingga setiap warga masyarakat dapat mengakses setiap elemen penunjang perekonomian yang ada atau sasarannya adalah masyarakat.

3.Dalam rangka melaksanakan pembangunan berwawasan kependudukan, maka perlu dijaga keserasian antara komponen kependudukan dan lingkungan fisik yang ada di wilayah bersangkutan.Dalam konteks KABUPATEN EMPAT LAWANG, keserasian tersebut ditujukan untuk menentukan tingkat dan distribusi keserasian di suatu wilayah atas dasar keadaan kependudukan dan lingkungan hidup dan mencari indikator dan variabel penentu keserasian, serta mencari alternatif kebijaksanaan untuk meningkatkan keserasian kependudukan dan lingkungan hidup, yang merupakan suatu keadaan yang terbentuk atas hasil interaksi dinamis (saling menunjang dan berke sinambungan) antara kependudukan (population), lingkungan hidup (environment) dan potensi daerah (resources). Tingkat keserasian sebagai hasil interaksi tersebut tidak selalu sama antara wilayah yang satu dengan wilayah yang lain. Perbedaan ini disebabkan oleh kondisi penduduk, lingkungan dan potensi daerah masing-masing daerah yang bersifat spesifik.

4.Dalam menyusun rencana pembangunan daerah sudah semestinya aspek kependudukan baik sebagai obyek maupun subyek pembangunan perlu diperhatikan. Perhatian tersebut diterapkan dengan mengidentifikasi isu-isu kependudukan, memprediksi perubahan yang akan terjadi dan mengevaluasinya, sehingga upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan masalah kependu dukan dapat diantisipasi sejak dini.Salah satu upaya dalam mengantisipasi dan mengendalikan dampak negatif sebagai akibat adanya perubahan sistem penduduk yang akan terjadi di kemudian hari, dilakukan melalui Analisis Dampak Kependudukan (ADK) KABUPATEN EMPAT LAWANG.

5.Tujuan penyusunan Analisis Dampak Kependudukan ini adalah untuk :
a.Menelaah secara mendalam dampak perubahan sistem penduduk KABUPATEN EMPAT LAWANG di masa mendatang terhadap ekonomi, sosial budaya dan lingkungan hidup di KABUPATEN EMPAT LAWANG.
b.Merumuskan rekomendasi kebijakan-kebijakan strategis untuk pengenda lian kependudukan di KABUPATEN EMPAT LAWANG.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar