Jumat, 14 Mei 2010

MANAJEMEN KOPERASI

MANAJEMEN KOPERASI

Prof.Dr.H.Tirta Jaya Jenahar,SE,MSc
Pengamat Ekonomi Palembang

>Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan (UU No 25 /1992 tentang Perkoperasian). Koperasi masa depan adalah koperasi yang tangguh, dan mempunyai kemampuan beroperasi secara dinamis dan mandiri, mampu menghadapi tantangan luar, memiliki daya saing kuat, sumber pertumbuhan dan pemerataan serta memiliki manajemen modren dan dinamis.
>Indikator keberhasilan koperasi dapat dilihat dari sumberdaya manusia dan fisik koperasi. Dari sumber daya manusia yaitu peningkatan jumlah anggota koperasi dan peningkatan rasa memiliki koperasi sedangkan dari fisik koperasi yaitu memiliki bangunan fisik kantor, tempat usaha dan teknologi pendukung alat produksi, komunikasi. Koperasi dikatakan berperan terhadap lingkungan apabila (1) mempunyai dampak terhadap masyarakat disekitarnya, (2) penyedian lapangan kerja, (3) membuka peluang pasar, (4) memiliki program strategis, (5) melakukan konsolidasi organisasi, (6) mengadakan pendidikan dan pelatihan, (7) melakukan penyuluhan, konsultasi dan advokasi dan (8) pengembangan jaringan kerja. Koperasi yang berkembang dengan baik dan lancar dapat dilihat dari adanya peningkatan jumlah, volume usaha dan peningkatan daya saing.
>Permasalahan klasik baik internal dan eksternal berkembangnya koperasi dari Internal koperasi yaitu (1) lambatnya perkembangan modal, (2) kurang ketrampilan manajerial, (3) terbatasnya jaringan pasar, (4) lemahnya kualitas pengurus dan anggota, (5) rendahnya omset penjualan, (6) belum maksimumnya partisipasi anggota dan (7) belum memadainya perangkat teknologi produksi dan informasi. Dari eksternal koperasi yaitu (1) komitmen pemerintah menjadikan koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, (2) kurang efektifnya sistem prasarana, pelayaan, pendidikan dan penyuluhan dan (3) ketergantungan yang tinggi kepada pemerintah.
>Komitmen pemerintah dan legeslatif terhadap pengembangan koperasi di Indonesia telah besar dengan dihasilkannya beberapa produk perundangan pengembangan koperasi antara lain (1) UU No 25 /1992 tentang perkoperasian, (2) Peraturan Pemerintah No 9 /1995 tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam koperasi, (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 316/1994 tentang Pembinaan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dari laba BUMN dan (4) Keputusan Menteri Koperasi dan PKM No 351/1998 Tentang petunjuk pelaksanaan koperasi usaha simpan pinjam.
>Didalam pembinaan dan pengembangan agar koperasi diarahkan (1) mampu bersaing dengan pelaku ekonomi lainnya, (2) meningkatkan kualitas sumber daya manusia, (3) meningkatkan pelayanan terhadap anggota, (4) pembangunan berwawasan lingkungan dan (5) integral pembangunan ekonomi.
>Strategi pengembangan koperasi agar diarahkan membangun kebijakan koperasi dalam perekonomian nasional, mengembangkan akses permodalan, mengembangan diklat penyuluhan dan informasi, mengembangkan akses jaringan pasar, memperkuat manajemen koperasi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia koperasi, mengembangkan permodalan koperasi, meningkatkan pelayanan koperasi, mengembangkan jaringan kelembagaan, meningkatkan partisipasi anggota, memperluas jumlah anggota dan meningkatkan pelayanan anggota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar