Kamis, 13 Mei 2010

MANAJEMEN KEWIRAUSAHAAN

KENDALA DAN UPAYA PENGEMBANGAN UKM DAN KOPERASI

Prof.Dr.H.Tirta Jaya Jenahar,SE.MS
Dosen STIE Aprin Palembang

Usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil dengan kreteria kekayaan bersih paling banyak Rp 200 juta tidak termasuk tanah dan bangunan dan memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1 milyar (UU RI N0.9/1995 tentang usaha kecil). Usaha kecil yang tangguh dan mandiri adalah usaha kecil yang memiliki daya saing tinggi dan memiliki kemampuan memecahkan masalah dengan bertumpu pada kepercayaan dan kemampuan sendiri.

Menurut Biro Pusat Statistik (1988) kreteria usaha kecil yaitu (a) Usaha kecil dengan jumlah tenaga kerja 5 – 19 orang; (b) Industri rumah tangga dengan jumlah tenaga kerja < 5 orang. Menurut Stanley dan Morse dalam Suryana (2001) kreteria industri yaitu (a) Industri rumah tangga yang menyerap 1 - 9 orang tenaga kerja; (b) Industri kecil yang menyerap 10 – 49 orang tenaga kerja; (c) Industri sedang yang menyerap 50 – 99 orang tenaga kerja dan (d) Industri besar yang menyerap > 100 orang tenaga kerja.

Usaha kecil meliputi usaha kecil informal dan usaha kecil tradisional. Usaha kecil informal adalah usaha yang belum terdaftar, belum tercatat dan belum berbadan hukum. (petani penggarap, industri rumah tangga, pedagang asongan, pedagang keliling, pedagang kaki lima dan pemulung). Usaha kecil tradisional adalah usaha yang menggunakan alat produksi sederhana, yang digunakan secara turun temurun, dan atau berkaitan dengan seni dan budaya.

Pentingnya usaha kecil menengah telah dibuktikan dari evaluasi pada pasca krisis moneter para pelaku usaha kecil dan menengah yaitu pelaku ekonomi UKM merupakan 99,8 % dari pelaku ekonomi Indonesia dan menyerap tenaga kerja sekitar 88,3 % dari angkatan kerja Indonesia dan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar 4,8 %.

Usaha kecil dan menengah mengalami berbagai kendala dalam perkembangan sebagai berikut (1) mayoritas pasarnya berorientasi lokal, (2) memiliki keterbatasan sumber daya, (3) kepemimpinan perusahaan pada pemilik, (4) pengaruh keluarga sangat besar, (5) cakrawala perencanaan jangka pendek, (6) sistem manajemen informal dan fleksibel, (7) pengembangan usaha identik pemilik, (8) informasi sangat kurang, (9) sering terlibat konflik, (10) kurang ada musyawarah, dan kurang adanya persepsi bersama.

Tujuan Pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah yaitu (1) Meningkatkan kemampuan usaha kecil menjadi usaha yang tangguh dan mandiri serta dapat berkembang menjadi usaha menengah dan (2) Meningkatkan peranan usaha kecil dalam pembentukan produk nasional, perluasan kesempatan kerja dan berusaha, peningkatan ekspor, peningkatan dan pemerataan pendapatan sebagai tulang punggung dan memperkukuh struktur perekonomian nasional.

Upaya pengembangan usaha kecil dan menengah agar diarahkan menjadi usaha kecil menengah yang tangguh. Usaha kecil yang tangguh dan mandiri adalah usaha kecil yang memiliki daya saing tinggi dan memiliki kemampuan memecahkan masalah dengan bertumpu pada kepercayaan dan kemampuan sendiri. Adapun ciri-ciri usaha kecil dan menengah yang tangguh meliputi (1) kewirausahaan yang mantap, (2) kinerja usaha meningkat, (3) perijinan yang memadai, (4) administrasi keuangan yang baik,(5) manajemen sederhana tetapi modren, (6) sarana dan modal kerja memadai, (7) teknologi tepat guna, (8) jaringan usaha yang luas, (9) menyerap tenaga kerja dan (10) kesadaran lingkungan.

Untuk mencapai pengembangan UKM yang tangguh, perlu upaya pemerintah bersama dunia usaha dan masyarakat berperan aktif menumbuhkan iklim usaha bagi usaha kecil dan menengah meliputi (1) Aspek pendanaan; sumber, akses, kemudahan pendanaan, (2) Aspek persaingan ; memperkuat posisi tawar, mencegah struktur pasar dan penguasaan pasar (3) Aspek prasarana; prasarana umum, keringanan tarif prasarana (4) Aspek informasi; bank data, penyebaran informasi pasar,teknologi, mutu.(5) Aspek kemitraan; kemitraan usaha, mencegah kerugian dalam kemitraan (6) Aspek perizinan; pelayanan satu atap, kemudahan persyaratan, (7) Aspek perlindungan; peruntukan tempat usaha, menggunakan produk usaha kecil, jenis usaha tradisional/khusus dan bantuan hukum/konsultasi.

Pembinaan dan pengembangan usaha kecil dan menengah dilakukan oleh pemerintah, dunia usaha dan masyarakat dalam bidang (1) Teknik produksi dan pengolahan, rancang bangun, pengadaan sarana dan prasaranan, (2) Teknik pemasaran, litbang pemasaran, sarana, promosi, lembaga pemasaran dan memasarkan produk, (3) Teknis dan manajerial, kewirausahaan, lembaga litbang, konsultasi dan penyuluhan, (4) Teknologi produksi, pengendalian mutu, pengembangan produk, alih teknologi,standardisasi, memberi insentif penerapan teknologi baru, (5) Penyediaan pembiayaan, kredit, pinjaman, hibah, (7) Kemitraan dengan usaha menengah dan besar dalam bidang produksi, pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia dan teknologi.

Konsep Pengembangan Sentra Usaha Kecil dan Menengah agar diarahkan untuk (a) menumbuhkan rasa saling percaya, (b) menciptakan sinergi antar usaha kecil menengah dan (c) menciptakan jaringan kerjasama. Adapun Peluang Pengembangan sentra Usaha Kecil dan Menengah antara lain (a) adanya kemauan kreativitas, inovasi dan kemandirian, (b) adanya kemauan politik pemerintah, (c) adanya tuntutan masyarakat membangun ekonomi, (d) adanya proyeksi pertumbuhan perekonomian, (e) proses informasi dan globalisasi dan (f) tumbuh berkembangnya budaya kewirausahaan.

Manfaat sentra Usaha Kecil dan Menengah yaitu (a) ada kejelasan mendapat bahan baku, (b) ada dukungan BDS, (c) adanya pelanggan, (d) biaya lebih efisien, (e) tercipta nilai tambah, (e) terjalin kerjasama dan sinergi dan (f) diperoleh informasi akurat dan tepat.

Pengembangan klaster bisnis Usaha Kecil dan Menengah agar diarahkan kepada (a) kelompok usaha, beda pemilik tetapi dekat geografis, (b) usaha saling melengkapi dan (c) terintegrasi antar pelaku usaha. Falsafah Pengembangan Sentra dan Klaster UKM diupayakan untuk (a) pemberdayaan produsen, (b) peningkatan akses peluang pasar, (c) peningkatan kapasitas teknologi, (d) peningkatan sumberdaya produktif, (e) peningkatan akses informasi, (f) penguatan kelembagaan, (g) mendorong kemitraan yg berkeadilan.

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan (UU No 25 /1992 tentang Perkoperasian). Koperasi masa depan adalah koperasi yang tangguh, dan mempunyai kemampuan beroperasi secara dinamis dan mandiri, mampu menghadapi tantangan luar, memiliki daya saing kuat, sumber pertumbuhan dan pemerataan serta memiliki manajemen modren dan dinamis.
Permasalahan klasik internal berkembangnya koperasi yaitu (1) lambatnya perkembangan modal, (2) kurang ketrampilan manajerial, (3) terbatasnya jaringan pasar, (4) lemahnya kualitas pengurus dan anggota, (5) rendahnya omset penjualan, (6) belum maksimumnya partisipasi anggota dan (7) belum memadainya perangkat teknologi produksi dan informasi. Dari eksternal koperasi yaitu (1) komitmen pemerintah menjadikan koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, (2) kurang efektifnya sistem prasarana, pelayaan, pendidikan dan penyuluhan dan (3) ketergantungan yang tinggi kepada pemerintah.
Indikator keberhasilan koperasi dapat dilihat dari sumberdaya manusia dan fisik koperasi. Dari sumber daya manusia yaitu peningkatan jumlah anggota koperasi dan peningkatan rasa memiliki koperasi sedangkan dari fisik koperasi yaitu memiliki bangunan fisik kantor, tempat usaha dan teknologi pendukung alat produksi, komunikasi.

Koperasi dikatakan berperan terhadap lingkungan apabila (1) mempunyai dampak terhadap masyarakat disekitarnya, (2) penyedian lapangan kerja, (3) membuka peluang pasar, (4) memiliki program strategis, (5) melakukan konsolidasi organisasi, (6) mengadakan pendidikan dan pelatihan, (7) melakukan penyuluhan, konsultasi dan advokasi dan (8) pengembangan jaringan kerja. Koperasi yang berkembang dengan baik dan lancar dapat dilihat dari adanya peningkatan jumlah, volume usaha dan peningkatan daya saing.
Komitmen pemerintah dan legeslatif terhadap pengembangan koperasi di Indonesia telah besar dengan dihasilkannya beberapa produk perundangan pengembangan koperasi antara lain (1) UU No 25 /1992 tentang perkoperasian, (2) Peraturan Pemerintah No 9 /1995 tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam koperasi, (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 316/1994 tentang Pembinaan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dari laba BUMN dan (4) Keputusan Menteri Koperasi dan PKM No 351/1998 Tentang petunjuk pelaksanaan koperasi usaha simpan pinjam.
Didalam pembinaan dan pengembangan koperasi agar diarahkan kepada (1) mampu bersaing dengan pelaku ekonomi lainnya, (2) meningkatkan kualitas sumber daya manusia, (3) meningkatkan pelayanan terhadap anggota, (4) pembangunan berwawasan lingkungan dan (5) integral pembangunan ekonomi. Strategi pengembangan koperasi agar diarahkan membangun kebijakan koperasi dalam perekonomian nasional, mengembangkan akses permodalan, mengembangan diklat penyuluhan dan informasi, mengembangkan akses jaringan pasar, memperkuat manajemen koperasi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia koperasi, mengembangkan permodalan koperasi, meningkatkan pelayanan koperasi, mengembangkan jaringan kelembagaan, meningkatkan partisipasi anggota, memperluas jumlah anggota dan meningkatkan pelayanan anggota.
Realisasi Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah dari Pemerintah antara lain : Program pengembangan usaha perikanan, Kredit usaha mikro dan kecil Rp 50 juta per usaha kecil, Fasilitas pameran dalam dan luar negeri 10 negara bagi 470 KUKM, Pusat promosi KUKM di Jakarta dan jedah, Penjaminan kredit bagi 960 UKM, Lembaga pengembangan bisnis 375 BDS, Modal awal pendanaan bagi 60 LKM, Pengembangan lembaga diklat SDM KUKM.Diklat pemberdayaan KUKM, Penelitian dan pengembangan pemberdayaan KUKM, Pengembangan kelembagaan pembinaan KUKM. Pengembangan patisipasi Pemda dan masyarakat, Pemilihan sektor unggulan KUKM, Pengembangan sistem pasar yang berkeadilan, Pengembangan sistem pembiayaan alternatif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar