Jumat, 14 Mei 2010

PENGEMBANGAN SEKTOR UNGGULAN DI PRABUMULIH

PENGEMBANGAN SEKTOR UNGGULAN DI PRABUMULIH

PROF.DR.H.TIRTA JAYA JENAHAR,SE.MS
PENGAMAT EKONOMI PALEMBANG

Kota Prabumulih memiliki beragam potensi di sektor pertanian hortikultura seperti nenas, jeruk, rambutandan sayuran; di sektor perkebunan seperti karet, kelapa sawit, pinang, kapuk dan kopi; di sektor pertambangan seperti minyak, gas dan batubara; di sektor perindustrian seperti industri rumah tangga dan industri kecil menengah yang mengolah produk unggulan. Dari potensi produk yang ada di Kota Prabumulih tersebut, maka dapat diketahui lima produk unggulan unggulan Kota Prabumulih yaitu nenas, karet, kelapa sawit, minyak dan gas serta industri kecil menengah sebagai penunjang pengembangan produk unggulan.

Peluang investasi bagi pengembangan produk unggulan ini masih terbuka luas, baik pengembangan tanaman maupun pengembangan industri hulu sampai ke industri hilir sehingga memiliki nilai tambah yang lebih baik bagi peningkatan pendapatan, kesejahteraan masyarakat serta peningkatan PDRB Kota Prabumulih. Dalam rangka peningkatan investasi untuk produk unggulan, Pemerintah Kota Prabumulih perlu memberikan kemudahan-kemudahan dalam proses perizinan, keamanan dan penyediaan sarana prasarana penunjang.

Pembangunan sarana prasarana penunjang seperti pembukaan atau peningkatan akses jalan ke lokasi produk unggulan perlu dilakukan, penyediaan fasilitas bagi investor untuk membangun hotel, supermarket, rumah sakit, air bersih, listrik dan sarana prasarana penunjang lainnya perlu segera direncanakan dan dibangun.

PENGEMBANGAN SEKTOR PARIWISATA DI PRABUMULIH

PENGEMBANGAN SEKTOR PARIWISATA DI PRABUMULIH

PROF.DR.H.TIRTA JAYA JENAHAR,SE,MS
PENGAMAT EKONOMI PALEMBANG

Pembangunan Kota Prabumulih memerlukan perencanaan yang ditujukan untuk menentukan tingkat dan distribusi keserasian di suatu wilayah atas dasar keadaan kependudukan dan lingkungan hidup dan mencari indikator dan variabel penentu keserasian. Serta mencari alternatif kebijaksanaan untuk meningkatkan keserasian kependudukan dan lingkungan hidup, yang merupakan suatu keadaan yang terbentuk atas hasil interaksi dinamis (saling menunjang dan berkesinambungan) antara kependudukan (population), lingkungan hidup (environment) dan potensi daerah (resources). Tingkat keserasian sebagai hasil interaksi tersebut tidak selalu sama antara wilayah yang satu dengan wilayah yang lain. Perbedaan ini disebabkan oleh kondisi penduduk, lingkungan dan potensi daerah masing-masing daerah yang bersifat spesifik.

Dalam menyusun rencana pembangunan daerah sudah semestinya aspek kependudukan baik sebagai obyek maupun subyek pembangunan perlu diperhatikan. Perhatian tersebut diterapkan dengan mengidentifikasi isu-isu kependudukan, memprediksi perubahan yang akan terjadi dan mengevaluasinya, sehingga upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan masalah kependu dukan dapat diantisipasi sejak dini. Salah satu upaya dalam mengantisipasi dan mengendalikan dampak negatif sebagai akibat adanya perubahan sistem penduduk yang akan terjadi di kemudian hari, dilakukan melalui Analisis Dampak Kependudukan (ADK) Kota Prabumulih. Proses tersebut diharapkan dapat memberikan masukan bagi pemerintah Kota Prabumulih untuk menetapkan suatu kebijakan pembangunan yang berwawasan kependudukan khususnya pembangunan dibidang kependudukan.
Dalam menganalisis perubahan/dampak terhadap sistem penduduk, sosial, lingkungan hidup, kesehatan maupun ekonomi, menggunakan standar/norma yang berlaku secara nasional sebagai rujukannya.

Kebijakan Pengendalian pertumbuhan penduduk Kota Prabumulih antara lain melalui (1) Pemerataan kegiatan pembangunan di berbagai Kecamatan,(2).Meningkatkan dan memperkuat program keluarga berencana. (3).Kebijakan Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan (4).Kebijakan Perekonomian Daerah dan Pengembangan Masyarakat. (5)Kebijakan Pengendalian Sosial Budaya Memperkuat kelembagaan budaya informal/tradisional dalam masyarakat

PROPOSAL PEMBIAYAAN USAHA BISNIS

PROPOSAL PEMBIAYAAN MODAL KERJA/USAHA

PROF.DR.H.TIRTA JAYA JENAHAR, SE, MS
Pengamat Ekonomi Palembang

1.Dana yang ditanamkan ke dalam perusahaan/koperasi dapat dibagi dalam 2 golongan sbb
a.Dana yang ditanam secara permanent dalam perusahaan, seperti tanah, gedung dan alat-alat perlengkapan disebut Aktiva Tetap
b.Dana yang tidak bersifat permanent akan tetapi yang dari hari ke hari berulang kembali, diperoleh dan dipergunakan dalam proses melanjutkan perusahaan, seperti wang kas, piutang dan barang-barang dagangan disebut Aktiva Lancar.
>Dana yang dipergunakan dalam aktiva lancer terus menerus berubah-ubah bentuk yang disebut peredaran perdagangan, dimana uang kas menjadi barang-barang dagangan, barang-barang dagangan menjadi piutang dan piutang menjadi uang kas kembali.
>Dana usaha dipergunakan dalam aktiva lancer yang secara terus menerus berubah disebut juga Modal Kerja.

2.Konsep-konsep mengenai modal kerja, yaitu :
a.Konsep Fungsional, yaitu keseluruhan dana yang dipergunakan dalam satu periode yang dipergunakan untuk menghasilkan pendapatan bagi periode yang bersangkutan dengan tujuan utama dari perusahaan.
b.Konsep Kwantitatip, yaitu keseluruhan aktiva lancer, konsep ini disebut Modal Kerja Bruto
c.Konsep Kwalitatip, yaitu selisih antara Aktiva Lancar dengan Hutang Lancar, konsep ini disebut juga dengan Modal Kerja Netto.

3.Macam-macam Modal Kerja
a.Modal Kerja Permanen adalah modal kerja yang harus ada dalam perusahaan, yang terdiri dari :
1)Modal Kerja Utama yaitu modal kerja minimal yang diperlukan agar perusahaan bisa berjalan.
2)Modal Kerja Normal yaitu modal kerja yang diperlukan untuk pembiayaan usaha yang normal
b.Modal Kerja Variabel Adalah modal kerja yang berubah sesuai dengan kebutuhan perusahaan,terdiri dari :
1)Modal Kerja Musiman yaitu modal kerja yang diperlukan sesuai dengan musim yang akan berubah-ubah
2)Modal Kerja Siklus yaitu modal kerja yang berubah-ubah dengan berubahnya konjungtor
3)Modal Kerja Darurat yaitu modal kerja yang dibutuhkan karena keadaan darurat

4.Perbedaan fungsional antara Modal Kerja dengan Modal Tetap
>Perbedaan-perbedaan tersebut adalah sebagai berikut :
a.Modal Kerja sifatnya lebih fleksibel, artinya dengan perencanaan yang tetap modal kerja dapat diperbesar atau diperkecil sesuai dengan kebutuhan
Misalnya ialah keadaan depresi social kerja dapat segera dikurangi
b.Susunan modal kerja relatif variabel (berubah-ubah sesuai dengan kebutuhan, susunan Modal Tetap relatif akan tetap.
c.Modal kerja digunakan dalam proses produksi, modal tetap akan habis dalam jangka waktu yang panjang.

5.Faktor-faktor yang mempengaruhi besarnya Modal Kerja
Berapa besar Modal Kerja yang harus dimiliki oleh suatu perusahaan tergantung pada beberapa faktor sebagai berikut :
a.Besarnya persediaan barang
>Berapa besar persediaan barang yang harus ada didalam perusahaan tergantung pada beberapa faktor sebagai berikut :
1)Berapa besar jumlah persediaan yang dilakukan oleh perusahaan
2)Apakah dalam penjualan barang tersebut dipengaruhi oleh goncangan-goncangan musim. Suatu kenyataan yang tak dapat dihindarkan ialah bahwa suatu perusahaan yang dipengaruhi oleh goncangan-goncangan musim akan membutuhkan persediaan barang yang jauh lebih besar dibandingkan dengan perusahaan yang penjualannya merata
3)Keadaan-keadaan lain yang tak dapat dihindarkan, seperti misalnya keharusan untuk membentuk suatu persediaan, lamanya proses produksi yang harus dijalani, jangka waktu antara selesainya proses produksi dengan terjualnya hasil produksi tersebut.
b.Jumlah piutang dagang dan wesel yang harus ditagih
Penjualan barang dengan kredit akan menentukan besarnya modal yang terikat pada tagihan yang harus ditagih, hal ini ditentukan pula oleh kondisi penjualan yang dilakukan dan disamping itu juga oleh kebijaksanaan dalam pengumpulan piutang (politik inkasso).
c.Berapa besar jumlah hutang dagang dan wesel yang harus dibayar, hal ini terutama tergantung pada syarat-syarat yang telah disetujui
d.Faktor-faktor umum lainnya yang dapat juga mempengaruhi modal kerja, seperti misalnya tingkah laku dan efisiensi daripada pimpinan.

6.Siklus daripada Modal Kerja
>Modal kerja dari suatu perusahaan beredar terus menerus untuk membelanjai operasi dari perusahaan. Proses ini disebut dengan siklus modal kerja.
Siklus modal kerja akan terus beredar dengan tidak diketahui darimana mulainya dan dimana akhirnya selama perusahaan itu masih berjalan. Akan tetapi dalam menganalisa sifat daripada siklus tersebut biasanya dimulai dari kas.
Kas yang diinvestasikan dalam barang-barang dagangan, barang dagangan yang dijual akan menjadi piutang dan kemudian piutang tersebut akan menjadi kas. Demikianlah siklus tersebut akan terjadi secara berulang selama perusahaan masih berjalan.
Siklus ini perlu dipahami untuk mengetahui keadaan keuangan perusahaan, yaitu dengan melihat siklus tersebut dihubungkan dengan aliran dalam pembentukan netto, dengan melihat aliran pendapatan dan aliran biaya.

7.Transaki-transaki yang mempengaruhi Modal Kerja
a.Transaksi-transaksi yang menambah modal kerja
1)Penjualan barang-barang dagangan
2)Penjualan aktiva tetap
3)Penerimaan rupa-rupa penghasilan-laba
4)Penjualan saham
5)Penjualan obligasi
b.Transaksi-transaksi yang mengurangi Modal Kerja
1)Pengeluaran biaya-biaya – rugi
2)Pembelian dan atau perbaikan aktiva tetap
3)Angsuran-angsuran obligasi
4)Penarikan saham-saham yang beredar
5)Pembayaran devidend (kecuali stock devidend)

MANAJEMEN USAHA KECIL MENENGAH

PENGEMBANGAN USAHA KECIL MENENGAH

Prof.Dr.H. Tirta Jaya Jenahar, SE, MSc
Pengamat Ekonomi Palembang

>Usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil dengan kreteria kekayaan bersih paling banyak Rp 200 juta tidak termasuk tanah dan bangunan dan memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1 milyar (UU RI N0.9/1995 tentang usaha kecil). Usaha kecil meliputi usaha kecil informal dan usaha kecil tradisional. Usaha kecil informal adalah usaha yang belum terdaftar, belum tercatat dan belum berbadan hukum. (petani penggarap, industri rumah tangga, pedagang asongan, pedagang keliling, pedagang kaki lima dan pemulung). Usaha kecil tradisional adalah usaha yang menggunakan alat produksi sederhana, yang digunakan secara turun temurun, dan atau berkaitan dengan seni dan budaya. Pentingnya usaha kecil menengah telah dibuktikan dari evaluasi pada pasca krisis moneter para pelaku usaha kecil dan menengah yaitu pelaku ekonomi UKM merupakan 99,8 % dari pelaku ekonomi Indonesia dan menyerap tenaga kerja sekitar 88,3 % dari angkatan kerja Indonesia dan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar 4,8 %.
>Usaha kecil dan menengah mengalami berbagai kendala dalam perkembangan sebagai berikut (1) mayoritas pasarnya berorientasi lokal, (2) memiliki keterbatasan sumber daya, (3) kepemimpinan perusahaan pada pemilik, (4) pengaruh keluarga sangat besar, (5) cakrawala perencanaan jangka pendek, (6) sistem manajemen informal dan fleksibel, (7) pengembangan usaha identik pemilik, (8) informasi sangat kurang, (9) sering terlibat konflik, (10) kurang ada musyawarah, dan kurang adanya persepsi bersama.
>Tujuan Pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah yaitu (1) Meningkatkan kemampuan usaha kecil menjadi usaha yang tangguh dan mandiri serta dapat berkembang menjadi usaha menengah dan (2) Meningkatkan peranan usaha kecil dalam pembentukan produk nasional, perluasan kesempatan kerja dan berusaha, peningkatan ekspor, peningkatan dan pemerataan pendapatan sebagai tulang punggung dan memperkukuh struktur perekonomian nasional.
>Upaya pengembangan usaha kecil dan menengah agar diarahkan menjadi usaha kecil menengah yang tangguh. Usaha kecil yang tangguh dan mandiri adalah usaha kecil yang memiliki daya saing tinggi dan memiliki kemampuan memecahkan masalah dengan kepercayaan dan kemampuan sendiri.
>Adapun ciri-ciri usaha kecil dan menengah yang tangguh meliputi (1) kewirausahaan yang mantap, (2) kinerja usaha meningkat, (3) perijinan yang memadai, (4) administrasi keuangan yang baik,(5) manajemen sederhana tetapi modren, (6) sarana dan modal kerja memadai, (7) teknologi tepat guna, (8) jaringan usaha yang luas, (9) menyerap tenaga kerja dan (10) kesadaran lingkungan.
>Untuk mencapai UKM yang tangguh agar pemerintah bersama dunia usaha dan masyarakat berperan aktif menumbuhkan iklim usaha bagi usaha kecil dan menengah meliputi (1) Aspek pendanaan; sumber, akses, kemudahan pendanaan, (2) Aspek persaingan ; memperkuat posisi tawar, mencegah struktur pasar dan penguasaan pasar (3) Aspek prasarana; prasarana umum, keringanan tarif prasarana (4) Aspek informasi; bank data, penyebaran informasi pasar,teknologi, mutu.(5) Aspek kemitraan; kemitraan usaha, mencegah kerugian dalam kemitraan (6) Aspek perizinan; pelayanan satu atap, kemudahan persyaratan, (7) Aspek perlindungan; peruntukan tempat usaha, menggunakan produk usaha kecil, jenis usaha tradisional/khusus dan bantuan hukum/konsultasi.
>Pembinaan dan pengembangan usaha kecil dan menengah dilakukan oleh pemerintah, dunia usaha dan masyarakat dalam bidang (1) Teknik produksi dan pengolahan, rancang bangun, pengadaan sarana dan prasaranan, (2) Teknik pemasaran, litbang pemasaran, sarana, promosi, lembaga pemasaran dan memasarkan produk, (3) Teknis dan manajerial, kewirausahaan, lembaga litbang, konsultasi dan penyuluhan, (4) Teknologi produksi, pengendalian mutu, pengembangan produk, alih teknologi,standardisasi, memberi insentif penerapan teknologi baru, (5) Penyediaan pembiayaan, kredit, pinjaman, hibah, (7) Kemitraan dengan usaha menengah dan besar dalam bidang produksi, pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia dan teknologi.
Beberapa upaya Pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan Koperasi,Usaha Kecil dan Menengah yaitu :
a.Program pengembangan usaha perikanan Rp 145,9 milyar tahun 2003.
b.Kredit usaha mikro dan kecil Rp 3,1 triliyun, Rp 50 juta per usaha kecil.
c.Fasilitas pameran dalam dan luar negeri 10 negara bagi 470 KUKM.
d.Pusat promosi KUKM di Jakarta dan jedah.
e.Penjaminan kredit Rp 135 milyar bagi 960 UKM.
f.Lembaga pengembangan bisnis 375 BDS.
g.Modal awal pendanaan Rp 3 milyar bagi 60 LKM.
h.Pengembangan lembaga diklat SDM KUKM.
i.Diklat pemberdayaan KUKM.
j.Penelitian dan pengembangan pemberdayaan KUKM.
k.Pengembangan kelembagaan pembinaan KUKM.
l.Pengembangan patisipasi Pemda dan masyarakat
m.Pemilihan sektor unggulan KUKM.
n.Pengembangan sistem pasar yang berkeadilan.
>Konsep Pengembangan Sentra Usaha Kecil dan Menengah agar diarahkan untuk (a) menumbuhkan rasa saling percaya, (b) menciptakan sinergi antar usaha kecil menengah dan (c) menciptakan jaringan kerjasama. Adapun Peluang Pengembangan sentra Usaha Kecil dan Menengah antara lain (a) adanya kemauan kreativitas, inovasi dan kemandirian, (b) adanya kemauan politik pemerintah, (c) adanya tuntutan masyarakat membangun ekonomi, (d) adanya proyeksi pertumbuhan perekonomian, (e) proses informasi dan globalisasi dan (f) tumbuh berkembangnya budaya kewirausahaan.
>Manfaat sentra Usaha Kecil dan Menengah yaitu (a) ada kejelasan mendapat bahan baku, (b) ada dukungan BDS, (c) adanya pelanggan, (d) biaya lebih efisien, (e) tercipta nilai tambah, (e) terjalin kerjasama dan sinergi dan (f) diperoleh informasi akurat dan tepat.
>Pengembangan klaster bisnis Usaha Kecil dan Menengah agar diarahkan kepada (a) kelompok usaha, beda pemilik tetapi dekat geografis, (b) usaha saling melengkapi dan (c) terintegrasi antar pelaku usaha. Falsafah Pengembangan Sentra dan Klaster UKM diupayakan untuk (a) pemberdayaan produsen, (b) peningkatan akses peluang pasar, (c) peningkatan kapasitas teknologi, (d) peningkatan sumberdaya produktif, (e) peningkatan akses informasi, (f) penguatan kelembagaan, (g) mendorong kemitraan yg berkeadilan.

MANAJEMEN KOPERASI

MANAJEMEN KOPERASI

Prof.Dr.H.Tirta Jaya Jenahar,SE,MSc
Pengamat Ekonomi Palembang

>Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan (UU No 25 /1992 tentang Perkoperasian). Koperasi masa depan adalah koperasi yang tangguh, dan mempunyai kemampuan beroperasi secara dinamis dan mandiri, mampu menghadapi tantangan luar, memiliki daya saing kuat, sumber pertumbuhan dan pemerataan serta memiliki manajemen modren dan dinamis.
>Indikator keberhasilan koperasi dapat dilihat dari sumberdaya manusia dan fisik koperasi. Dari sumber daya manusia yaitu peningkatan jumlah anggota koperasi dan peningkatan rasa memiliki koperasi sedangkan dari fisik koperasi yaitu memiliki bangunan fisik kantor, tempat usaha dan teknologi pendukung alat produksi, komunikasi. Koperasi dikatakan berperan terhadap lingkungan apabila (1) mempunyai dampak terhadap masyarakat disekitarnya, (2) penyedian lapangan kerja, (3) membuka peluang pasar, (4) memiliki program strategis, (5) melakukan konsolidasi organisasi, (6) mengadakan pendidikan dan pelatihan, (7) melakukan penyuluhan, konsultasi dan advokasi dan (8) pengembangan jaringan kerja. Koperasi yang berkembang dengan baik dan lancar dapat dilihat dari adanya peningkatan jumlah, volume usaha dan peningkatan daya saing.
>Permasalahan klasik baik internal dan eksternal berkembangnya koperasi dari Internal koperasi yaitu (1) lambatnya perkembangan modal, (2) kurang ketrampilan manajerial, (3) terbatasnya jaringan pasar, (4) lemahnya kualitas pengurus dan anggota, (5) rendahnya omset penjualan, (6) belum maksimumnya partisipasi anggota dan (7) belum memadainya perangkat teknologi produksi dan informasi. Dari eksternal koperasi yaitu (1) komitmen pemerintah menjadikan koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, (2) kurang efektifnya sistem prasarana, pelayaan, pendidikan dan penyuluhan dan (3) ketergantungan yang tinggi kepada pemerintah.
>Komitmen pemerintah dan legeslatif terhadap pengembangan koperasi di Indonesia telah besar dengan dihasilkannya beberapa produk perundangan pengembangan koperasi antara lain (1) UU No 25 /1992 tentang perkoperasian, (2) Peraturan Pemerintah No 9 /1995 tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam koperasi, (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 316/1994 tentang Pembinaan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dari laba BUMN dan (4) Keputusan Menteri Koperasi dan PKM No 351/1998 Tentang petunjuk pelaksanaan koperasi usaha simpan pinjam.
>Didalam pembinaan dan pengembangan agar koperasi diarahkan (1) mampu bersaing dengan pelaku ekonomi lainnya, (2) meningkatkan kualitas sumber daya manusia, (3) meningkatkan pelayanan terhadap anggota, (4) pembangunan berwawasan lingkungan dan (5) integral pembangunan ekonomi.
>Strategi pengembangan koperasi agar diarahkan membangun kebijakan koperasi dalam perekonomian nasional, mengembangkan akses permodalan, mengembangan diklat penyuluhan dan informasi, mengembangkan akses jaringan pasar, memperkuat manajemen koperasi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia koperasi, mengembangkan permodalan koperasi, meningkatkan pelayanan koperasi, mengembangkan jaringan kelembagaan, meningkatkan partisipasi anggota, memperluas jumlah anggota dan meningkatkan pelayanan anggota.

Kamis, 13 Mei 2010

MANAJEMEN STRATEJIK

MANAJEMEN STRATEJIK

Prof.Dr.H.Tirta Jaya Jenahar,SE,MS
Dosen STIE Aprin Palembang

1. Arti dan pentingnya Manajemen Stratejik

Pengertian strateji berasal dari bahasa Yunani strategos. Stratos artinya militer dan ago artinya memimpin, berarti generalship atau sesuatu yang dikerjakan oleh para jenderal perang dalam membuat rencana untuk memenangkan perang. Strategi pada umumnya digunakan dalam perang sehingga timbul istilah strateji perang. Pengertian trateji dalam kamus adalah keahlian mengatasi sesuatu.

Strateji sebagai alat untuk mencapai tujuan memiliki beberapa sifat antara lain :
a. Menyatu (unified) yaitu menyatukan seluruh bagian-bagian dalam perusahaan.
b. Menyeluruh (comprehenship) yaitu mencakup seluruh aspek dalam perusahaan.
c. Integral (integrated) yaitu seluruh strateji akan cocok/sesuai dari seluruh tingkatan manajemen.

Strateji adalah proses aktif dalam memikirkan dan mengkomunikasikan, melahirkan strateji bisnis dan organisasi sampai ke unit level dimana pimpinan menarik komitmen intelektual dan emosional dari seluruh anggota organisasi untuk menggalang kemampuan organisasi mencapai sukses. Stateji merupakan intelektualisasi organisasi yang sehari-harinya mengarahkan dan membimbing perilaku organisasi.

Manajemen stratejik adalah suatu seni dan ilmu dalam pembuatan, penerapan dan evaluasi keputusan stratejik antar fungsi-fungsi yang memungkinkan suatu organisasi mencapai tujuan masa mendatang ( Agustinus, 1996 dalam Anonim, 1999).

2. Prespektif Manajemen Stratejik

Manajemen stratejik sebagai perspektif manajemen stratejik mengembang an keahlian individu ( Anonim, 1999) yaitu :
a. Manajemen stratejik sebagai alat yang mengarahkan organisasi bergerak mencapai tujuan.
b. Manajemen stratejik mempertimbangkan ruang lingkup stakeholder.
c. Manajemen stratejik memerlukan jangka waktu untuk masa mendatang.
d. Manajemen stratejik dalam waktu yang bersamaan harus memperhatikan efektifitas dan efisiensi.

Manajeman stratejik merupakan proses mengkombinasikan tiga aktivitas utama yang saling berhubungan yaitu :
a. Analisis stratejik terdiri dari tiga bagian utama yaitu menetapkan tujuan, menggali peluang dan hambatan yang mencerminkan lingkungan ekster nal, mempelajari kekuatan dan kelemahan dari dalam organisasi.
b. Merumuskan stratejik merupakan proses memformulasikan penetapan strateji pada setiap tingkat yang memungkinkan yaitu bisnis, fungsional, perusahaan dan internasional.
c. Menerapkan stratejik merupakan proses dari perencanaan menuju pada tindakan dengan melihat sebanyak mungkin dari strateji yang diharapkan menjadi strateji yang terealisasi.

Keberhasilan penerapan stratejik ditentukan oleh empat hal yaitu integrasi dalam organisasi, mengembangkan komunikasi diantara unit struktur organisasi, menetapkan tanggung jawab dan wewenang yang didelegasikan dan pengendalian (Sukanto, 1995).


3 PERENCANAAN STRATEJIK

Perencanaan stratejik secara umum merupakan suatu proses yang sistimatis dan berkelanjutan sebagai tuntunan bagi seluruh anggota organisasi menuju kehari depannya, mengembangkan prosedur dan penampilan kegiatan ke depan dan menentukan cara mengukur keberhasilan pelaksanaan misi organisasi.

Konsep perencanaan stratejik dikembangkan Andrew (1960) bahwa perencanaan stratejik meliputi keuangan, manufacture, operasioanl dan pemasaran dari masing-masing bagian organisasi perusahaan sehingga menjadi sangat kompetitif. Termasuk dalam perencanaan stratejik antara lain ;
a. Analisis lingkungan organisasi unutk memahami kendala dan peluang.
b. Analisis kemampuan organisasi .
c. Mengintegrasikan kemampuan, sumberdaya dan peluang organisasi.
d. Menetapkan tujuan dan sasaran.
e. Merumuskan kebijakan, rencana program, visi dan misi organisasi.

4. Model Perencanaan Stratejik.

Perencanaan stratejik merupakan proses yang berkelanjutan dalam membuat keputusan yang beresiko secara sistematis dengan memanfaatkan sebanyak-banyaknya pengetahuan yang antisipatif dengan mengorganisasi secara sistematis usaha-usaha melaksanakan keputusan tersebut dan mengukur hasilnya melalui umpan balik yang terorganisasi dan sistimatis.

Unsur perencana stratejik yang mempengaruhi suatu organisasi yaitu :
a. Sistem perencanaan stratejik hendaknya merupakan proses yang berkelanjutan.
b. Proses perencanaan stratejik harus menyangkut keputusaan–keputusan yang bersifat kewirausahaan atau mengandung resiko.
c. Proses perencanaan stratejik harus diikuti dengan struktur organisasi untuk melaksanakan keputusan.
d. Perencanaan stratejik harus mampu menyediakan umpan balik yang sistimatis.
e. Perencanaan stratejik harus ada standar kinerja dan alat untuk menganalisa.

Perencanaan stratejik bukan merupakan keputusan untuk masa depan, melainkan berdasarkan perkiraan masa depan. Perencanan stratejik bukan satu usaha untuk mengurangi resiko.

MANAJEMEN KEWIRAUSAHAAN

KENDALA DAN UPAYA PENGEMBANGAN UKM DAN KOPERASI

Prof.Dr.H.Tirta Jaya Jenahar,SE.MS
Dosen STIE Aprin Palembang

Usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil dengan kreteria kekayaan bersih paling banyak Rp 200 juta tidak termasuk tanah dan bangunan dan memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1 milyar (UU RI N0.9/1995 tentang usaha kecil). Usaha kecil yang tangguh dan mandiri adalah usaha kecil yang memiliki daya saing tinggi dan memiliki kemampuan memecahkan masalah dengan bertumpu pada kepercayaan dan kemampuan sendiri.

Menurut Biro Pusat Statistik (1988) kreteria usaha kecil yaitu (a) Usaha kecil dengan jumlah tenaga kerja 5 – 19 orang; (b) Industri rumah tangga dengan jumlah tenaga kerja < 5 orang. Menurut Stanley dan Morse dalam Suryana (2001) kreteria industri yaitu (a) Industri rumah tangga yang menyerap 1 - 9 orang tenaga kerja; (b) Industri kecil yang menyerap 10 – 49 orang tenaga kerja; (c) Industri sedang yang menyerap 50 – 99 orang tenaga kerja dan (d) Industri besar yang menyerap > 100 orang tenaga kerja.

Usaha kecil meliputi usaha kecil informal dan usaha kecil tradisional. Usaha kecil informal adalah usaha yang belum terdaftar, belum tercatat dan belum berbadan hukum. (petani penggarap, industri rumah tangga, pedagang asongan, pedagang keliling, pedagang kaki lima dan pemulung). Usaha kecil tradisional adalah usaha yang menggunakan alat produksi sederhana, yang digunakan secara turun temurun, dan atau berkaitan dengan seni dan budaya.

Pentingnya usaha kecil menengah telah dibuktikan dari evaluasi pada pasca krisis moneter para pelaku usaha kecil dan menengah yaitu pelaku ekonomi UKM merupakan 99,8 % dari pelaku ekonomi Indonesia dan menyerap tenaga kerja sekitar 88,3 % dari angkatan kerja Indonesia dan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi sebesar 4,8 %.

Usaha kecil dan menengah mengalami berbagai kendala dalam perkembangan sebagai berikut (1) mayoritas pasarnya berorientasi lokal, (2) memiliki keterbatasan sumber daya, (3) kepemimpinan perusahaan pada pemilik, (4) pengaruh keluarga sangat besar, (5) cakrawala perencanaan jangka pendek, (6) sistem manajemen informal dan fleksibel, (7) pengembangan usaha identik pemilik, (8) informasi sangat kurang, (9) sering terlibat konflik, (10) kurang ada musyawarah, dan kurang adanya persepsi bersama.

Tujuan Pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah yaitu (1) Meningkatkan kemampuan usaha kecil menjadi usaha yang tangguh dan mandiri serta dapat berkembang menjadi usaha menengah dan (2) Meningkatkan peranan usaha kecil dalam pembentukan produk nasional, perluasan kesempatan kerja dan berusaha, peningkatan ekspor, peningkatan dan pemerataan pendapatan sebagai tulang punggung dan memperkukuh struktur perekonomian nasional.

Upaya pengembangan usaha kecil dan menengah agar diarahkan menjadi usaha kecil menengah yang tangguh. Usaha kecil yang tangguh dan mandiri adalah usaha kecil yang memiliki daya saing tinggi dan memiliki kemampuan memecahkan masalah dengan bertumpu pada kepercayaan dan kemampuan sendiri. Adapun ciri-ciri usaha kecil dan menengah yang tangguh meliputi (1) kewirausahaan yang mantap, (2) kinerja usaha meningkat, (3) perijinan yang memadai, (4) administrasi keuangan yang baik,(5) manajemen sederhana tetapi modren, (6) sarana dan modal kerja memadai, (7) teknologi tepat guna, (8) jaringan usaha yang luas, (9) menyerap tenaga kerja dan (10) kesadaran lingkungan.

Untuk mencapai pengembangan UKM yang tangguh, perlu upaya pemerintah bersama dunia usaha dan masyarakat berperan aktif menumbuhkan iklim usaha bagi usaha kecil dan menengah meliputi (1) Aspek pendanaan; sumber, akses, kemudahan pendanaan, (2) Aspek persaingan ; memperkuat posisi tawar, mencegah struktur pasar dan penguasaan pasar (3) Aspek prasarana; prasarana umum, keringanan tarif prasarana (4) Aspek informasi; bank data, penyebaran informasi pasar,teknologi, mutu.(5) Aspek kemitraan; kemitraan usaha, mencegah kerugian dalam kemitraan (6) Aspek perizinan; pelayanan satu atap, kemudahan persyaratan, (7) Aspek perlindungan; peruntukan tempat usaha, menggunakan produk usaha kecil, jenis usaha tradisional/khusus dan bantuan hukum/konsultasi.

Pembinaan dan pengembangan usaha kecil dan menengah dilakukan oleh pemerintah, dunia usaha dan masyarakat dalam bidang (1) Teknik produksi dan pengolahan, rancang bangun, pengadaan sarana dan prasaranan, (2) Teknik pemasaran, litbang pemasaran, sarana, promosi, lembaga pemasaran dan memasarkan produk, (3) Teknis dan manajerial, kewirausahaan, lembaga litbang, konsultasi dan penyuluhan, (4) Teknologi produksi, pengendalian mutu, pengembangan produk, alih teknologi,standardisasi, memberi insentif penerapan teknologi baru, (5) Penyediaan pembiayaan, kredit, pinjaman, hibah, (7) Kemitraan dengan usaha menengah dan besar dalam bidang produksi, pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia dan teknologi.

Konsep Pengembangan Sentra Usaha Kecil dan Menengah agar diarahkan untuk (a) menumbuhkan rasa saling percaya, (b) menciptakan sinergi antar usaha kecil menengah dan (c) menciptakan jaringan kerjasama. Adapun Peluang Pengembangan sentra Usaha Kecil dan Menengah antara lain (a) adanya kemauan kreativitas, inovasi dan kemandirian, (b) adanya kemauan politik pemerintah, (c) adanya tuntutan masyarakat membangun ekonomi, (d) adanya proyeksi pertumbuhan perekonomian, (e) proses informasi dan globalisasi dan (f) tumbuh berkembangnya budaya kewirausahaan.

Manfaat sentra Usaha Kecil dan Menengah yaitu (a) ada kejelasan mendapat bahan baku, (b) ada dukungan BDS, (c) adanya pelanggan, (d) biaya lebih efisien, (e) tercipta nilai tambah, (e) terjalin kerjasama dan sinergi dan (f) diperoleh informasi akurat dan tepat.

Pengembangan klaster bisnis Usaha Kecil dan Menengah agar diarahkan kepada (a) kelompok usaha, beda pemilik tetapi dekat geografis, (b) usaha saling melengkapi dan (c) terintegrasi antar pelaku usaha. Falsafah Pengembangan Sentra dan Klaster UKM diupayakan untuk (a) pemberdayaan produsen, (b) peningkatan akses peluang pasar, (c) peningkatan kapasitas teknologi, (d) peningkatan sumberdaya produktif, (e) peningkatan akses informasi, (f) penguatan kelembagaan, (g) mendorong kemitraan yg berkeadilan.

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan (UU No 25 /1992 tentang Perkoperasian). Koperasi masa depan adalah koperasi yang tangguh, dan mempunyai kemampuan beroperasi secara dinamis dan mandiri, mampu menghadapi tantangan luar, memiliki daya saing kuat, sumber pertumbuhan dan pemerataan serta memiliki manajemen modren dan dinamis.
Permasalahan klasik internal berkembangnya koperasi yaitu (1) lambatnya perkembangan modal, (2) kurang ketrampilan manajerial, (3) terbatasnya jaringan pasar, (4) lemahnya kualitas pengurus dan anggota, (5) rendahnya omset penjualan, (6) belum maksimumnya partisipasi anggota dan (7) belum memadainya perangkat teknologi produksi dan informasi. Dari eksternal koperasi yaitu (1) komitmen pemerintah menjadikan koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, (2) kurang efektifnya sistem prasarana, pelayaan, pendidikan dan penyuluhan dan (3) ketergantungan yang tinggi kepada pemerintah.
Indikator keberhasilan koperasi dapat dilihat dari sumberdaya manusia dan fisik koperasi. Dari sumber daya manusia yaitu peningkatan jumlah anggota koperasi dan peningkatan rasa memiliki koperasi sedangkan dari fisik koperasi yaitu memiliki bangunan fisik kantor, tempat usaha dan teknologi pendukung alat produksi, komunikasi.

Koperasi dikatakan berperan terhadap lingkungan apabila (1) mempunyai dampak terhadap masyarakat disekitarnya, (2) penyedian lapangan kerja, (3) membuka peluang pasar, (4) memiliki program strategis, (5) melakukan konsolidasi organisasi, (6) mengadakan pendidikan dan pelatihan, (7) melakukan penyuluhan, konsultasi dan advokasi dan (8) pengembangan jaringan kerja. Koperasi yang berkembang dengan baik dan lancar dapat dilihat dari adanya peningkatan jumlah, volume usaha dan peningkatan daya saing.
Komitmen pemerintah dan legeslatif terhadap pengembangan koperasi di Indonesia telah besar dengan dihasilkannya beberapa produk perundangan pengembangan koperasi antara lain (1) UU No 25 /1992 tentang perkoperasian, (2) Peraturan Pemerintah No 9 /1995 tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam koperasi, (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 316/1994 tentang Pembinaan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dari laba BUMN dan (4) Keputusan Menteri Koperasi dan PKM No 351/1998 Tentang petunjuk pelaksanaan koperasi usaha simpan pinjam.
Didalam pembinaan dan pengembangan koperasi agar diarahkan kepada (1) mampu bersaing dengan pelaku ekonomi lainnya, (2) meningkatkan kualitas sumber daya manusia, (3) meningkatkan pelayanan terhadap anggota, (4) pembangunan berwawasan lingkungan dan (5) integral pembangunan ekonomi. Strategi pengembangan koperasi agar diarahkan membangun kebijakan koperasi dalam perekonomian nasional, mengembangkan akses permodalan, mengembangan diklat penyuluhan dan informasi, mengembangkan akses jaringan pasar, memperkuat manajemen koperasi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia koperasi, mengembangkan permodalan koperasi, meningkatkan pelayanan koperasi, mengembangkan jaringan kelembagaan, meningkatkan partisipasi anggota, memperluas jumlah anggota dan meningkatkan pelayanan anggota.
Realisasi Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah dari Pemerintah antara lain : Program pengembangan usaha perikanan, Kredit usaha mikro dan kecil Rp 50 juta per usaha kecil, Fasilitas pameran dalam dan luar negeri 10 negara bagi 470 KUKM, Pusat promosi KUKM di Jakarta dan jedah, Penjaminan kredit bagi 960 UKM, Lembaga pengembangan bisnis 375 BDS, Modal awal pendanaan bagi 60 LKM, Pengembangan lembaga diklat SDM KUKM.Diklat pemberdayaan KUKM, Penelitian dan pengembangan pemberdayaan KUKM, Pengembangan kelembagaan pembinaan KUKM. Pengembangan patisipasi Pemda dan masyarakat, Pemilihan sektor unggulan KUKM, Pengembangan sistem pasar yang berkeadilan, Pengembangan sistem pembiayaan alternatif.